KPK temui kejanggalan dalam LHKPN pejabat bea cukai Eko Darmanto

Pahala menilai, nilai utang yang dimiliki Eko terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menelusuri harta kekayaan Kepala Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta nonaktif, Eko Darmanto. Belakangan, Eko jadi sorotan publik lantaran kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.

Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan pihaknya menjumpai kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko. Harta kekayaan Eko tercatat sebesar Rp15,7 dengan utang mencapai Rp9 miliar, sehingga harta bersihnya yakni Rp6,7 miliar.

Dalam LHKPN, Eko tercatat memiliki dua tanah dan bangunan senilai total Rp12,5 miliar serta alat transportasi dan mesin dengan total nilai mencapai Rp2,9 miliar. 

"Jadi, hartanya hanya dua unit rumah dan mobil tua yang jarang sekali di Indonesia. Kenapa (LHKPN) dia nggak kita kasih oke segera, utangnya kok meningkat," kata Pahala kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Pahala menilai, nilai utang yang dimiliki Eko terlampau besar jika dibandingkan dengan penghasilan per tahun sebagai aparatur sipil negara (ASN). Diketahui, Eko merupakan pejabat eselon III Ditjen Bea Cukai di Yogyakarta.