KPK terbitkan SE cegah gratifikasi lebaran

SE guna mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

Logo KPK. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE guna mengingatkan penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5).

Dalam SE itu, KPK mengingatkan para PN dan pegawai negeri, kalau permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. KPK meminta, PN dan pegawai negeri memberikan teladan bagi masyarakat.

"Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.

Ipi menambahkan, lembaga antisuap turut imbau para pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Para pimpinan juga diharapkan menerbitkan imbauan internal untuk pegawai agar menolak gratifikasi.