sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK terbitkan SE cegah gratifikasi lebaran

SE guna mengingatkan penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 03 Mei 2021 07:06 WIB
KPK terbitkan SE cegah gratifikasi lebaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. SE guna mengingatkan penyelenggara negara (PN) dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi.

"Yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2021," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding, Minggu (2/5).

Dalam SE itu, KPK mengingatkan para PN dan pegawai negeri, kalau permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya atau sebutan lain merupakan perbuatan terlarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. KPK meminta, PN dan pegawai negeri memberikan teladan bagi masyarakat.

"Dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 untuk melakukan perbuatan koruptif. Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana," jelasnya.

Ipi menambahkan, lembaga antisuap turut imbau para pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Para pimpinan juga diharapkan menerbitkan imbauan internal untuk pegawai agar menolak gratifikasi.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan, atau masyarakat diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan. KPK, kata Ipi, meminta mereka mengimbau anggotanya agar tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya.

"Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau PN, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang," ujarnya.

Namun demikian, sambung Ipi, jika karena kondisi tertentu PN dan pegawai negeri tidak bisa menolak gratifikasi, maka wajib melapor kepada komisi antikorupsi paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui laman resmi KPK atau layanan publik pada nomor telepon 198.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid