KPK terima 1.082 laporan gratifikasi sebesar Rp14,6 miliar 

Gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian sebanyak 383 laporan. 

Foto ilustrasi. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 1.082 laporan penerimaan gratifikasi mencapai Rp14,6 miliar pada kurun waktu Januari hingga Juni 2020. Bentuknya beragam, mulai dari uang, barang, makanan hingga hadiah pernikahan, dan berbagai fasilitas lainnya.

"Jenis laporan yang paling banyak diterima berupa uang atau setara uang yaitu berjumlah 487 laporan," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya, Senin (20/7).

Sedangkan, jenis barang sebanyak 336 laporan, makanan berjumlah 157 laporan, dan pernikahan baik berupa uang, kado barang, dan karangan bunga sebanyak 44 laporan.

Untuk gratifikasi fasilitas, seperti tiket perjalanan, sponsorship, hingga diskon sebanyak 58 laporan. Ipi menjelaskan, laporan gratifikasi terbanyak berasal dari kementerian sebanyak 383 laporan. 

Kemudian, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 244 laporan, lembaga negara atau lembaga pemerintah sebanyak 214 laporan, dan pemerintah daerah terdiri dari pemerintah provinsi 130 laporan, pemerintah kabupaten atau kota 111 laporan.