KPK terima 161 laporan gratifikasi lebaran

Sebagian besar dari laporan tersebut berbentuk uang dan barang seperti bahan makanan dan baju muslim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima 161 laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idulfitri. Jumlah itu meningkat 67 laporan dari sebelumnya yang hanya sebanyak 94 laporan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sebagian besar dari laporan tersebut berbentuk uang dan barang seperti bahan makanan dan baju muslim. Gratifikasi makanan yang dimaksud berupa kopi, beras, minyak goreng, kurma, dan minuman kaleng yang dibentuk seperti parsel.

"Dari segi nominal, jumlah laporan gratifikasi hingga 14 Juni 2019 mencapai Rp124.033.093," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

KPK akan memproses seluruh laporan gratifikasi terkait hari raya selama 30 hari kerja sesuai dengan aturan hukum gratifikasi.

"KPK berterima kasih kepada kementerian/lembaga yang memiliki Unit Pengendali Gratifikasi dan terus aktif berkoordinasi dengan KPK. Kami berharap UPG di kementerian/lembaga terus aktif dan mempermudah proses pelaporan gratifikasi," ujar Febri.