KPK terima dokumen terkait aset Nurhadi

Berkas diperoleh seorang pengacara, Hardja Karsana Kosasih.

Bekas Sekretaris MA, Nurhadi, berjalan usai menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/10/2019). Foto Antara/Rosa Panggabean

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengacara bernama Hardja Karsana Kosasih untuk meneken berita acara penyitaan barang bukti kasus dugaan gratifikasi dan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Yang bersangkutan hadir dalam rangka penandatanganan berita acara (BA) penyitaan barang bukti sejumlah dokumen terkait aset-aset yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, via keterangan tertulis, Rabu (20/5).

KPK belum bisa memastikan barang bukti itu milik Nurhadi, bekas Sekretaris MA. Penyidik, dalihnya, masih perlu mendalami dokumen tersebut.

"Dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut untuk memastikan ada hubungannya dengan tersangka NHD. Saat ini, kan, masih disegel," papar Fikri.

Pada perkara itu, KPK menetapkan tiga tersangka. Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto. Bahkan, dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) per pada Kamis (13/2) lantaran mangkir saat dipanggil.