KPK terima titipan tersangka korupsi ASABRI dari Kejagung

Jimmy Sutopo, merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah ASABRI.

Ilustrasi para buron kakap kasus korupsi. Alinea.id/Dwi Setiawan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terima titipan penahanan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo (JS), dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan rasuah di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ASABRI (Persero).

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penerimaan penitipan sebagai bentuk dukungan dan koordinasi berkelanjutan dengan Kejagung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Tersangka JS akan menjalani penahanan pada Rutan (Rumah Tahanan) cabang KPK di Rutan Kavling C1 terhitung sejak tanggal 15 Februari 2021," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (16/2).

Ali menyampaikan, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, Jimmy akan melakukan isolasi mandiri selama 14 hari ke depan di rutan tersebut.

Kemarin, penyidik Kejagung kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di ASABRI. Dirut PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy, menjadi tersangka kesembilan dalam kasus tersebut.