Nasional

KPK tetapkan 2 tersangka baru penyuap Lukas Enembe

Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah adanya kecukupan bukti terkait perkara tersebut.

Selasa, 18 April 2023 11:13

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kedua tersangka baru itu berstatus sebagai pemberi suap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah adanya kecukupan bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe), saat ini KPK Kembali menetapkan 2 tersangka pemberi suap kepada LE," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (18/4).

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, penyidik masih bekerja untuk mendalami peran kedua tersangka baru tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki. Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Gempita Surya Reporter
Hermansah Editor

Tag Terkait

Berita Terkait