sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan 2 tersangka baru penyuap Lukas Enembe

Penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah adanya kecukupan bukti terkait perkara tersebut.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 18 Apr 2023 11:13 WIB
KPK tetapkan 2 tersangka baru penyuap Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Kedua tersangka baru itu berstatus sebagai pemberi suap.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka baru itu dilakukan setelah adanya kecukupan bukti terkait perkara tersebut.

"Setelah menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE (Lukas Enembe), saat ini KPK Kembali menetapkan 2 tersangka pemberi suap kepada LE," kata Ali dalam keterangan resmi, Selasa (18/4).

Kendati demikian, Ali tidak membeberkan identitas dua tersangka yang dimaksud. Ia hanya mengatakan, penyidik masih bekerja untuk mendalami peran kedua tersangka baru tersebut. Pendalaman dilakukan melalui pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi terkait.

"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki. Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Ali memastikan setiap perkembangan dari penanganan perkara akan disampaikan ke publik. Hal itu merupakan bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat atas perkara yang tengah diusut lembaga antikorupsi.

Diketahui, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang di lingkungan Pemprov Papua. Kini, masa tahanan Lukas diperpanjang selama 30 hari ke depan hingga 12 Mei 2023.

"Berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor, telah dilakukan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan, sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK," kata Ali di Jakarta, Senin (17/4).

Sponsored

Dijelaskan Ali, perpanjangan masa tahanan kepada Gubernur Papua nonaktif itu lantaran penyidik KPK tengah melengkapi alat bukti untuk pemberkasan.

"KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan Tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor," ucap Ali.

Pada perkara ini, Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka.

Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid