KPK tetapkan 5 tersangka kasus bansos Covid-19 untuk Jabodetabek

Tiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020.

Ketua KPK Firli Bahuri. Alinea.id/Dwi Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Satu di antaranya adalah Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB).

Besama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Adi Wahyuno (AW) dan Matheus Joko Santoso (MJS), Mensos Juliari diterka telah menerima sejumlah uang dari dua pihak, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS). Meski demikian, KPK baru menahan tiga tersangka.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama sejak 5 Desember 2020 sampai 24 Desember 2020," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers, Minggu (6/12) dini hari.

Firli menjelaskan perkara diawali dengan pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari kemudian menunjuk Matheus dan Adi sebagai PPK.

Pelaksaan proyek tersebut diterka dengan cara penunjukan langsung para rekanan. "Diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetor para rekanan kepada Kemensos melalui MJS," ujarnya.