KPK tetapkan Bupati Pakpak Bharat tersangka suap proyek PUPR

Bupati Pakpak Bharat menjadi kepala daerah ke-104 yang jadi tersangka di KPK.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) di gedung KPK, Jakarta, Minggu (18/11)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara ke penyidikan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers KPK, Minggu (18/11).

Agus mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tindak korupsi ini. Sebab lagi-lagi, pelakunya merupakan seorang kepala daerah.

“Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah,” kata dia.

Selain Remigo, lanjut dia, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karasekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta. Keduanya diduga menjadi perantara pemberian uang fee dari mitra pengerjaan proyek kepada Remigo.