sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tetapkan Bupati Pakpak Bharat tersangka suap proyek PUPR

Bupati Pakpak Bharat menjadi kepala daerah ke-104 yang jadi tersangka di KPK.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 19 Nov 2018 05:48 WIB
KPK tetapkan Bupati Pakpak Bharat tersangka suap proyek PUPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu, sebagai tersangka kasus dugaan suap, pada proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruan (PUPR) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara ke penyidikan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Pakpak Bharat, terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers KPK, Minggu (18/11).

Agus mengaku sangat menyesalkan terjadinya peristiwa tindak korupsi ini. Sebab lagi-lagi, pelakunya merupakan seorang kepala daerah.

“Sekali lagi KPK sangat menyesalkan peristiwa dugaan suap terhadap kepala daerah yang masih berulang. Hingga hari ini KPK telah menangani total 104 kepala daerah,” kata dia.

Selain Remigo, lanjut dia, KPK juga menetapkan tersangka lain. Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, David Anderson Karasekali, dan Hendriko Sembiring dari pihak swasta. Keduanya diduga menjadi perantara pemberian uang fee dari mitra pengerjaan proyek kepada Remigo.

Saat ini, KPK sudah mengamankan uang senilai Rp150 juta dari tangan tersangka David, ketika akan menyerahkan uang itu kepada Remigo.

“Dari lokasi, tim mengamankan uang senilai Rp150 juta yang dimasukkan dalam tas kertas,” imbuh Agus.

Kendati demikian, KPK menduga Remigo sudah menerima uang sekitar Rp550 juta dari para perantaranya. Uang tersebut diduga dimanfaatkan Remigo untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk mengamankan istrinya yang terlibat kasus dan tengah diproses penegak hukum di Medan.

Sponsored

Atas perbuatannya ini, Remigo, David dan Hendriko disangkakan dengan pasal 12 Huruf a atau pasal 12 Huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid