KPK tetapkan pengacara Eks Bos Lippo sebagai tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara bekas bos Lippo Eddy Sindoro, Lucas SH, sebagai tersangka dalam kasus suap.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara bekas bos Lippo Eddy Sindoro, Lucas SH, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadilan Tipikor Jakarta. / Facebook

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan pengacara bekas bos Lippo Eddy Sindoro, Lucas SH, sebagai tersangka dalam kasus suap pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menetapkan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di ruang konferensi pers KPK, Senin (1/10).

Menurut Saut, Lucas juga diduga kuat membantu proses pelarian Eddy Sindoro keluar negeri. 

"Lucas diduga menghindarkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ketika yang bersangkutan ditangkap petugas Malaysia dan dideportasi ke Indonesia. Dia diduga menghalangi ESI untuk masuk ke wilayah yurisdiksi Indonesia dan diduga membantu ESI ke luar negeri," imbuh Saut. 

Kasus ini bermula ketika eks Bos Lippo Grup Eddy Sindoro diduga bersalah oleh pengadilan Tipikor karena memberi suap kepada Mantan Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution. Suap tersebut dimaksudkan untuk pengamanan tiga kasus perdata.