KPK tetapkan Rektor Universitas Lampung tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru

KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, buku tabungan Rp1,8 M hingga safe deposit box berisi emas dalam OTT di Bandung.

Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani. Lampung.tribunnews)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila Tahun Akademik 2022. Usai diumumkan sebagai tersangka, KPK menahan Karomani selama 20 hari ke depan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari kedepan, terhitung mulai tanggal 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022 di rutan KPK," kata Direktur Penindakan KPK Asep Guntur dalam keterangan pers, Minggu (21/8).

Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara ini. Ketiga tersangka tersebut yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi dari pihak swasta.

Heryandi, Basri dan Andi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, penahanan Andi dimulai sehari setelah tiga tersangka lainnya yakni mulai 21 Agustus 2022 hingga 9 September 2022.

"Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus 2022, karena ada perbedaan waktu pada saat penangkapan," ujar Asep.