KPK tetapkan tiga orang tersangka suap hakim PN Surabaya

KPK juga menyita uang Rp140 juta dalam OTT di PN Surabaya.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Ketiganya adalah Hamdan selaku Panitera Pengganti PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya, dan Hendro Kasiono selaku pengacara PT Soyu Giri Primedika.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango menyatakan, ketiganya langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan hingga 8 Februari 2022 dengan lokasi yang berbeda. Tersangka Itong ditahan di Rutan KPK Kavling C1, tersangka Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, dan tersangka Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.

Nawawi menjelaskan, penangkapan dimulai saat penyidik menerima informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim di PN Surabaya dari pemohon bernama Hendro Kasiono. Penyerahan uang dilakukan di area parkir kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (19/1) pukul 13.30 WIB kepada Hamdan sebagai representasi Itong.

"Tidak lama kemudian tim KPK datang dan mengamankan tersangka HK dan HD dengan uang tunai yang diterimanya, kemudian membawanya ke Polsek Genteng," tutur Nawawi dalam konferensi pers, Jumat (21/1) dini hari.

Kemudian, tim penyidik mencari tersangka Itong dan Direktur PT Soyu Giri Primedika bernama Achmad Prihantoyo untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Genteng.