KPK tetapkan Wali Kota Cimahi tersangka korupsi RS

KPK amankan 11 orang termasuk Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Ketua KPK Firli Bahuri saat konpres OTT Wali Kota Cimahi, Sabtu (28/11)/Foto tangkapan layar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dari Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY), terkait izin pembangunan rumah sakit di Kota Cimahi.

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, tersangka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (27/11), pukul 10.40 WIB. KPK, jelas Firli, melakukan operasi di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat, setelah menerima laporan dari masyarakat.

KPK juga mengamankan uang Rp425 juta dalam OTT tersebut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," katanya dalam keterangan pers virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11).

Dalam giat OTT tersebut, sambung Firli, telah diamankan 11 orang yaitu Ajay Muhammad Priatna (AMP), FD ajudan AMP, YT orang kepercayaan AMP, ED sopir YT, DD pihak swasta, HY komisaris RSU Kasih Bunda (KB), NN Direktur RSU, CG staf RSU KB, HH Kadis PTSP, AA Kasi Di as PTSP, dan KM sopir CG.