KPK tetapkan Wali Kota Tasikmalaya tersangka suap

Penetapan tersangka terhadap Budi Budiman merupakan pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah .

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan untuk melakukan penggeledahan di RSUD dr Soekardjo, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (25/4)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman terkait kasus dugaan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.

Penetapan tersangka terhadap Budi, dilakukan dari hasil pengembangan kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kasus dugaan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya TA 2018," ujar Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (26/4). 

Budi diduga memberi uang senilai Rp400 juta kepada Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Yaya merupakan salah satu pelaku dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

"Tersangka diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya TA 2018 kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan," ucap Febri.