sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK panggil Kasubdit DAK Fisik Kemenkeu

KPK bakal minta keterangan Yuddi Saptopranowo terkait kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 30 Nov 2020 12:06 WIB
KPK panggil Kasubdit DAK Fisik Kemenkeu

Kasubdit Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik II Direktorat Dana Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yuddi Saptopranowo, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal dimintai kerangan terkait kasus yang menjerat Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman.

Diketahui, Budi merupakan Wali Kota Tasikmalaya dua periode, yakni 2012-2017 dan 2017-2022. Dia menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan DAK Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BBD (Budi Budiman)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (30/11).

Dalam kasusnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, awal tahun 2017 Budi diduga bertemu dengan Yaya Purnowo selaku Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu.

Pertemuan tersebut untuk membahas alokasi DAK 2018 Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan itu, Yaya diterka menawarkan bantuan untuk pengurusan dan Budi bersedia memberikan fee.

Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler bidang Kesehatan dan Keluarga Berencana tahun anggaran 2018 kepada pemerintah pusat senilai Rp32,8 miliar dan DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.

Karyoto menambahkan, sekitar Agustus 2017 Budi kembali bertemu Yaya untuk meminta bantuan dalam peningkatan DAK 2018 Kota Tasikmalaya dari tahun sebelumnya.

"Dan kemudian Yaya Purnomo berjanji akan memprioritaskan dana untuk Kota Tasikmalaya," ujarnya.

Sponsored

Selanjutnya, imbuh Karyoto, tersangka Budi diduga memberi uang Rp200 juta kepada Yaya. Lalu, Desember 2017, setelah Kemenkeu mempublikasikan DAK untuk pemerintah daerah termasuk Tasikmalaya, Budi diterka kembali memberi uang kepada Yaya melalui perantara sebesar Rp300 juta.

Setelah ada pengurusan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, tahun anggaran 2018 Kota Tasikmalaya memperoleh DAK Kesehatan Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah Rp19,9 miliar, serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruang senilai Rp47,7 miliar.

"Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 tersebut," jelasnya.

Atas perbuatannya, Budi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid