sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah empat lokasi terkait kasus Wali Kota Tasikmalaya

Pihak KPK telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 26 Apr 2019 18:06 WIB
KPK geledah empat lokasi terkait kasus Wali Kota Tasikmalaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Tasikmalaya. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus Wali Kota Tasikmlaya Budi Budiman, yang saat ini telah berstatus tersangka.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeladahan dilakukan dalam dua hari, yaitu Rabu (24/4) dan Kamis (25/4).

"Dalam dua hari kemarin (Rabu dan Kamis), KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi, yaitu kantor Wali Kota Tasikmalaya, kantor Dinas PUPR, kantor Dinas Kesehatan dan RSUD di Tasikmalaya," kata Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/4).

Dia menjelaskan, penyidik menyita sejumlah dokumen proyek dan anggaran dalam penggeledahan tersebut. Selain itu, turut di sita dari lokasi penggeledahan adalah sejumlah barang bukti elektronik dari komputer yang berada di lokasi tersebut.

Hanya saja, Febri tak merinci dari lokasi yang mana barang-barang bukti tersebut ditemukan. 

Namun Febri mengatakan, penyidik KPK melanjutkan penyidikan hari ini di Tasikmalaya. Sejumlah pihak telah diperiksa di Polresta Tasikmalaya.

"Sedangkan hari ini, tim melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari unsur pejabat dan PNS Kota Tasikmalaya. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Tasikmalaya," ucap Febri.

Hari ini, penyidik KPK juga secara resmi menetapkan status tersangka terhadap Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman. Tersangka Budi diduga memberi uang senilai Rp400 juta kepada Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Sponsored

Yaya merupakan salah satu pelaku dalam kasus suap usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan telah divonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Tersangka Budi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid