KPK timbang Justice Collaborator Bowo Sidik Pangarso

KPK mempertimbangkan pengajuan pihak yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum atau justice colloborator terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

KPK mempertimbangkan pengajuan pihak yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum atau justice colloborator terdakwa Bowo Sidik Pangarso. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pihak yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum atau justice colloborator terdakwa Bowo Sidik Pangarso selama proses persidangan. Pengajuan juctice colloborator (JC) itu diketahui saat proses penyidikan.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Indikator yang dipertimbangkan JPU KPK, kata Febri, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 serta dengan aturan yang lain. Dalam surat tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Beberapa hal yang dipertimbangkan yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ujar Febri.