sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK timbang Justice Collaborator Bowo Sidik Pangarso

KPK mempertimbangkan pengajuan pihak yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum atau justice colloborator terdakwa Bowo Sidik Pangarso.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 14 Agst 2019 19:03 WIB
KPK timbang Justice Collaborator Bowo Sidik Pangarso

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan pihak yang bekerja sama dengan lembaga penegak hukum atau justice colloborator terdakwa Bowo Sidik Pangarso selama proses persidangan. Pengajuan juctice colloborator (JC) itu diketahui saat proses penyidikan.

"Selama proses persidangan ini, KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik, karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (14/8).

Indikator yang dipertimbangkan JPU KPK, kata Febri, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 serta dengan aturan yang lain. Dalam surat tersebut, status JC dapat diberikan apabila pelaku merupakan tindak pidana korupsi dan bukan pelaku utama.

Selain itu, seorang terdakwa yang menyandang status JC juga harus mau mengakui perbuatanya, serta memberikan kesaksian yang signifikan untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.

"Beberapa hal yang dipertimbangkan yaitu bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka peran pelaku lain yang lebih besar, dan mengembalikan aset yang terkait," ujar Febri.

Bowo merupakan terdakwa kasus suap transportasi bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan penerimaan gratifikasi lainnya.

Politikus Partai Golkar itu didakwa telah menerima suap dari General Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono sebanyak US$163.733 dan Rp311 juta. Suap tersebut diterima Bowo baik secara langsung maupun melalui orang kepercayaan Bowo, M Indung Andriani yang juga akan segera disidangkan.

Selain itu, Bowo juga didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari seorang pengusaha bernama Lamidi Jimat. Uang itu diberikan lantaran Bowo telah membantu menagih pembayaran utang PT Ardila Insa Sejahtera (AIS) ke PT Djakarta Lloyd (Persero). Tak hanya itu, Bowo juga membantu PT AIS dapat menggarap proyek penyediaan BBM jenis Marine Fuel Oil (MFE) dari kapal PT Djakarta Lloyd.

Sponsored

Selain itu, Bowo juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar 700.000 dolar Singapura serta Rp600 juta. Sumber gratifikasi itu berasal dari pengusulan Kabupaten Meranti untuk mendapat Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik APBN 2016. Uang yang diterima Bowo sebesar 250.000 dolar Singapura.

Selain itu, Bowo Sidik juga menerima uang tunai sebesar 50.000 dolar Singapura saat mengikuti acara Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Denpasar, Bali. Kemudian, Bowo Sidik juga menerima aliran dana sebesar 200.000 dolar Singapura untuk mengawal Permendag tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Terakhir, Bowo diduga menerima uang sebesar 200.000 dolar Singapura dari salah satu proyek yang ada di PT PLN (Persero).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid