KPK tindak lanjuti laporan koalisi sipil terhadap Yasonna Laoly

Komisi antirasuah akan membuka penyelidikan kala menemukan tindak pidana.

Pelaksana Tugas Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merepons laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) oleh Menteri Kuhum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Aduan akan ditelaah dahulu.

"Kita akan telaah lebih jauh. Apakah di sana memang ada masuk dugaan tindak pidana korupsi ataukah tindak pidana yang lain," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (23/1).

Jika ditemukan tindak pidana, komisi antirasuah baru bakal membuka penyelidikan. "Kemudian, jika ada tersangka, bisa dimintai pertanggungjawaban pidana dan bisa ditingkatkan ke penyidikan," tuturnya.

Dikatakan Fikri, setiap laporan dari masyarakat harus melalui mekanisme tersebut. "Jadi, memang prosesnya demikian," ujar dia.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK, sore tadi. Lantaran diduga merintangi penyidikan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.