KPK: Tingkat kepatuhan laporan harta kekayaan baru 51%

Ada 358.900 wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ilustrasi. Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut tingkat kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara nasional per 28 Februari 2020 adalah 51,12%.

"Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D per 28 Februari 2020 adalah 51,12%," ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu.

Ia merinci bahwa dari total 358.900 wajib lapor harta kekayaan, telah lapor 183.466 dan sisanya 175.434 belum lapor.

Rata-rata per bidang, yaitu eksekutif dengan tingkat kepatuhan 49,36% telah lapor 142.810 dari total 289.322 wajib lapor, yudikatif 88,69% telah lapor 16.863 dari total 19.014 wajib lapor.

Selanjutnya, legislatif 54,16% telah lapor 10.935 dari total 20.191 wajib lapor dan BUMN/D 42,33% telah lapor 12.858 dari total 30.373 wajib lapor.