KPK turun tangan awasi pengadaan barang dan jasa Covid-19

KPK bentuk tim khusus awasi anggaran pengadaan barang dan jasa Covid-19.

Petugas memeriksa suhu tubuh Ketua KPK Firly Bahuri (kanan) untuk mengantisipasi coronavirus di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (5/3)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawasi penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) guna mempercepat penanganan coronavirus disease 2019 atau Covid-19.

Langkah itu merupakan tindaklanjut dari permintaan Presiden Joko Widodo agar KPK turut mengawal proses percepatan penanganan Covid-19. Pembentukan itu juga merupakan bagian tugas dari KPK yakni monitoring.

"KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama satgas di tingkat pusat dan daerah serta dengan stakeholders terkait lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Jumat (3/4).

Selain membentuk tim, KPK juga telah mengeluarkan panduan penggunaan anggaran untuk mengadakan barang dan jasa guna mempercepat penanganan Covid-19.

Panduan itu dikeluarkan untuk meminimalisir tindakan koruptif dalam mengadakan barang dan jasa penanggulangan pandemi coronavirus.