KPK ultimatum Komisaris PT WBI agar hadiri pemeriksaan

Komisaris PT WBI Lie Lindawati kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 2 Agustus mendatang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Komisaris PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI) Lie Lindawati, agar bersikap kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan. KPK berupaya memanggil Lie untuk diperiksa terkait kasus suap penyalahgunaan izin tinggal turis di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat Tahun 2019.

Lie mangkir dalam panggilan pemeriksaan pertama pada 20 Juni 2019. Kala itu, dia meminta untuk dijadwalkan pemeriksaan ulang pada 1 Juli 2019, namun kembali tidak memenuhi panggilan tersebut.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Lie. Untuk itu, dia meminta petinggi PT WBI dapat memenuhi panggilan pemeriksaan, setelah kali ketiga pihaknya mengirimkan surat penggilan.

"Tim akan melakukan pemanggilan kepada Lie Lindawati, Komisaris PT Wisata Bahagia, terkait penyalahgunan izin tinggal untuk warga negara asing di NTB pada Jumat, 2 Agustus mendatang," ujar Febri, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Menurutnya, sebagai warga negara yang bijak, Lie memiliki kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Hal itu ditujukan untuk membantu proses penanganan hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.