KPK ungkap cara korupsi dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin

Dari korupsi dan gratifikasi yang dilakukan, Rachmat mendapat uang, tanah, dan mobil mewah.

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Rachmat Yasin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan eks Bupati Bogor Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi. Modus berbeda digunakan Rachmat untuk menjalankan aksinya.

Juru Bicara KPK Febri mengatakan, pihaknya telah membagi perkara Rachmat dalam dua perkara. Pertama, Rahmat diduga telah meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari SKPD dengan nilai Rp8.931.326.223.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014," ucap Febri di kantornya, Jakarta, Selasa (25/6).

Perkara itu bermula ketika Rachmat menjabat sebagai Bupati Bogor pada 2009. Modus yang dilakukan dengan melangsungkan sejumlah pertemuan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Bogor. Pertemuan tersebut bertujuan guna meminta anggaran tambahan di luar pembiayaan APBD, untuk biaya operasional Bupati serta biaya pencalonan kembali.

"Untuk memenuhi itu, RY (Rachmat Yasin) menyatakan kepada para kepala dinas untuk membantunya. Maksudnya RY meminta setiap SKPD untuk menyetor sejumlah dana," kata Febri.