KPK: RS pangkas insentif nakes hingga 70%

KPK terima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen rumah sakit

Petugas berAPD lengkap memakamkan pasien Covid-19 yang meninggal dunia/Foto Antara/Iggoy el Fitra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes). Selain itu KPK menerima informasi pemotongan insentif nakes oleh manajemen rumah sakit (RS).

Menurut Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, besarannya hingga 70%. Ipi menjelaskan, instentif nakes yang dipotong, oleh manajemen RS diduga diberikan kepada nakes atau pihak lain yang tidak berhubungan langsung dengan penanganan pasien Covid-19.

"KPK menerima informasi terkait adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50% hingga 70%," ujarnya secara tertulis, Selasa (23/2).

Lebih lanjut, Ipi mengatakan, pada Maret-Juni 2020 lewat kajian cepat, KPK menemukan masalah terkait pembayaran insentif dan santunan nakes. Hal itu, berdasarkan analisis Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Dijelaskan oleh Ipi, masalah yang dimaksud potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif nakes di daerah, yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).