KPK usut aliran duit ke mantan bupati Bogor

Pemeriksaan terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa pihak swasta pada Kamis (1/10) untuk tersangka mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY). Yasin diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pihak swasta bernama Fatkhurohman itu, berstatus saksi. Pemeriksaan terkait kasus perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri. 

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya transfer uang ke pihak tertentu, termasuk tersangka RY sebagai pembayaran jasa untuk pengurusan izin-izin lokasi Kota Santri," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (2/10).

KPK sebelumnya menetapkan Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.