KPK usut dugaan korupsi PT Dirgantara Indonesia

KPK enggan menerangkan detail perkara dan pelaku sebelum menahan tersangka.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PT DI. Namun, lembaga antirasuah itu enggan mengungkapkan detail perkara dan tersangka yang sudah ditetapkan.

"Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Dirinya beralasan, keputusan tersebut sesuai kebijakan baru KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, yakni pengumuman penetapan tersangka setelah penyidik melakukan penahanan.

Kendati begitu, Fikri sesumbar, KPK akan membuka tabir dugaan perkara tersebut setelah mendapat dua alat bukti yang cukup. Dia pun meminta publik memberi kesempatan kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya dengan baik.

"KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja, dan siapa tersangkanya," tandasnya.