KPK usut dugaan pertemuan mengondisikan fee untuk Edhy Prabowo dan tim

KPK periksa dua saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan mengondisikan nilai fee yang diterka untuk eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan tim, terkait kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Penyelisikan dilakukan penyidik melalui pemeriksaan, Untyas Anggaeni selaku karyawan swasta dan wiraswasta Bambang Sugiarto. Keduanya, dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito.

"Dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (4/1) malam.

"Dan didalami juga adanya dugaan pertemuan di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk mengondisikan nilai fee yang akan diberikan ke berbagai pihak, di antaranya tersangka EP bersama tim," imbuhnya.

Pada kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020, Suharjito ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Sedangkan terduga penerima, selain Edhy, ada lima orang lagi.