KPK usut kasus megakorupsi Rp5,8 triliun lebih besar dari BLBI

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. / Antara Foto

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah salah satu rumah di daerah Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Tujuannya guna mengusut kasus suap penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, yang menyeret tersangka Bupati Kotim Supian Hadi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari. Namun, dia tidak menyebut identitas pemilik rumah yang disisir oleh KPK.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah yang dimaksud milik seorang pengusaha bauksit yakni, Hendy HDS.

"KPK melakukan penggeledahan di satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan korupsi dalam penerbitan IUP operasi produksi dari Pemkab Kotim dengan tersangka SH (Supian Hadi) Bupati Kotawaringin Timur," kata Febri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8).