KPK usut pencairan anggaran kasus Banggai Laut

Idhamsyah didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung ambil keterangan dari PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah, Rabu (16/12). Dia merupakan saksi perkara dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kab. Banggai Laut tahun anggaran 2020. 

"Idhamsyah didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kab. Banggai Laut tahun 2020," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12). Rinciannya, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

Tak hanya Idhamsyah, lembaga antirasuah juga periksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain. Melalui Zain, penyidik mengusut proses pengawasan dan pembayaran termin proyek yang dikerjakan perusahaan Djufri, Hedy, dan Andreas.