sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut pencairan anggaran kasus Banggai Laut

Idhamsyah didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Des 2020 09:03 WIB
KPK usut pencairan anggaran kasus Banggai Laut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung ambil keterangan dari PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut Idhamsyah, Rabu (16/12). Dia merupakan saksi perkara dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kab. Banggai Laut tahun anggaran 2020. 

"Idhamsyah didalami pengetahuannya terkait proses pencairan anggaran pekerjaan infrastruktur di Kab. Banggai Laut tahun 2020," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (17/12).

Pada perkaranya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12). Rinciannya, Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB); Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Hedy Thiono (HDO); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkiriwang (AHO)

Lalu, Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group sekaligus orang kepercayaan Wenny, Recky Suhartono Godiman (RSG); Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono (HTO); dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri, Djufri Katili (DK).

Tak hanya Idhamsyah, lembaga antirasuah juga periksa Kabid Bina Marga Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut M Zain. Melalui Zain, penyidik mengusut proses pengawasan dan pembayaran termin proyek yang dikerjakan perusahaan Djufri, Hedy, dan Andreas.

Saksi berikutnya ada Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Pemkab Banggai Laut Ramli Hi Patta dan Ketua Pokja ULP/Kabag Kesra Pemkab Banggai Laut Nasir Gobel. Oleh penyidik KPK, keduanya dimintai keterangan terkait proses pengawasan.

"Dan pembayaran pekerjaan rekanan pembagian proyek di Dinas PUPR Kab. Banggai Laut yang dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka HDO, DK, dan AHO," ujar Ali.

Sementara saksi wiraswasta Martinus, digali pengetahuannya terkait dugaan janji pemberian uang kepada Wenny.

Sponsored

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid