KPK usut proses hibah tanah untuk Rachmat Yasin

KPK gali keterangan dari Dedy Suwandi terkait hibah tanah Rachmat Yasin.

Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin (kiri) saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/7)/ Foto Antara/Reno Esnir.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses hibah tanah untuk tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pendalaman tersebut dilakukan melalui saksi, Dedy Suwandi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Diketahui, Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Dedy Suwandi didalami keterangannya terkait dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diberikan oleh dari pihak tertentu," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

KPK sebelumnya telah menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama terkait dengan dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.