sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut proses hibah tanah untuk Rachmat Yasin

KPK gali keterangan dari Dedy Suwandi terkait hibah tanah Rachmat Yasin.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Nov 2020 19:26 WIB
KPK usut proses hibah tanah untuk Rachmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses hibah tanah untuk tersangka eks Bupati Bogor Rachmat Yasin. Pendalaman tersebut dilakukan melalui saksi, Dedy Suwandi, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Diketahui, Yasin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemotongan uang pembayaran dari satuan perangkat kerja daerah (SKPD) dan gratifikasi.

"Dedy Suwandi didalami keterangannya terkait dugaan proses hibah tanah untuk tersangka RY (Rachmat Yasin) yang diberikan oleh dari pihak tertentu," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri secara tertulis, Senin (2/11).

KPK sebelumnya telah menetapkan Yasin menjadi tersangka untuk dua kasus. Pertama terkait dengan dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian pondok pesantren (ponpes) dan Kota Santri.

Yasin juga diterka menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Kasus tersebut disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Yasin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ini merupakan kali kedua Yasin ditahan KPK. Penahanan sebelumnya terkait kasus suap izin alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor pada 2014. Kasus itu telah inkrah dan Yasin telah selesai menjalani masa hukumannya.

Sponsored

Dalam kasus tersebut, Yasin divonis 5,5 tahun dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Yasin bebas pada 8 Mei 2019.

Berita Lainnya
×
tekid