KPK usut proses PT TAU kecipratan proyek bansos Covid-19

KPK periksa staf perusahaan Imanuel Tarigan sebagai saksi untuk tersangka JPB.

Tersangka korupsi bansos Covid-19, Juliari P Batubara/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usut proses PT Tigapilar Argo Utama (TAU) mendapatkan proyek bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial. Penyelisikan dilakukan dengan memeriksa staf perusahaan itu, Imanuel Tarigan.

Adapun keterangan Imanuel, kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek bantalan sosial yang menjerat eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara (JPB).

"Imanuel Tarigan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBP dan kawan-kawan. Penyidik mendalami keterangan saksi terkait proses awal PT TAU terpilih sebagai salah satu penyedia (distributor) bansos di Kemensos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020," ucap Ali, Senin (4/1) malam.

Pada kasus bansos Covid-19, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Juliari, ada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, Jumat (4/12) malam hingga Sabtu (5/12) dini hari. Dalam operasi senyap komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.