KPK usut proyek dan fee kasus Nurdin Abdullah

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa ketiga tersangka pada Senin (8/3).

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (kiri), mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021). Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran (TA) 2020-2021, Senin (8/3). Penyidik KPK mengusut dugaan proyek dan biaya (fee).

Adapun para tersangka dalam perkara ini, yaitu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat (ER); dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Ketiganya diperiksa saling menjadi saksi.

"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut, di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," imbuhnya.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di Sulsel.