sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK usut proyek dan fee kasus Nurdin Abdullah

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa ketiga tersangka pada Senin (8/3).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 08 Mar 2021 21:59 WIB
KPK usut proyek dan <i>fee</i> kasus Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang/jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tahun anggaran (TA) 2020-2021, Senin (8/3). Penyidik KPK mengusut dugaan proyek dan biaya (fee).

Adapun para tersangka dalam perkara ini, yaitu Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA); Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Edy Rahmat (ER); dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS). Ketiganya diperiksa saling menjadi saksi.

"Tim penyidik KPK menggali pengetahuan para tersangka tersebut, di antaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh tersangka AS yang sebelumnya telah disetujui oleh tersangka NA melalui tersangka ER," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

"Dikonfirmasi pula terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan untuk tersangka NA oleh tersangka AS melalui tersangka ER," imbuhnya.

Penetapan Nurdin, Edy, dan Agung sebagai tersangka dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari. Ketiganya dibekuk KPK di tempat terpisah di Sulsel.

Dalam perkaranya, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Perinciannya, diduga dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain sebanyak tiga kali, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar. 

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid