KPK usut proyek Sulsel yang digarap Agung Sucipto

KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel 2020-2021.

Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah. Dokumentasi Pemprov Sulsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami berbagai proyek yang dikerjakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), Agung Sucipto (AS), dan diduga atas rekomendasi Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 4 saksi di Mapolda Sulsel, Kota Makassar, Kamis (1/4).

Keempat orang yang diperiksa, yakni mantan Bupati Bulukumba, AM Sukri A. Sappewali; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Rudy Djamaluddin; Plt. Sekretaris DPRD Bulukumba, Andi Buyung Saputra; dan ajudan (aide de camp/adc) Gubernur Sulsel, Syamsul Bahri. Mereka diperiksa untuk tersangka Nurdin Abdullah dan kawan-kawan dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel 2020-2021.

"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai proyek yang dikerjakan oleh tersangka AS yang diduga atas rekomendasi tersangka NA melalui tersangka ER (Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat, red)," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (2/4).

Sementara itu, seorang saksi tak memenuhi panggilan tersebut dan mengonfirmasi untuk dijadwalkan kembali pemanggilannya. Dia adalah Abdul Rahman, pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurdin Abdullah, Edy Rahmat, dan Agung Sucipto, sebagai tersangka. Penetapan ketiganya dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.