KPK usut teknis pengurusan Banprov Indramayu

KPK periksa lima anggota DPRD Jabar sebagai saksi.

Bupati Indramayu nonaktif Supendi (tengah)/Foto Antara Indrianto Eko Suwarso.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut teknis pengurusan bantuan provinsi (banprov) oleh anggota DPRD Jawa Barat (Jabar). Juga usut terkaan aliran dana perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu 2019.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyelisikan dilakukan lewat lima anggota DPRD Jabar 2019-2024, Eryani Sulam, Almaida Rosa Putra, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati dan M. Hasbullah Rahmad, serta legislator Jabar 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani dan Ganiwati.

Semuanya berstatus saksi untuk berkas perkara tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM), anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024.

"Tim penyidik KPK masih terus mendalami terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu melalui konfirmasi berbagai dokumen yang telah dilakukan penyitaan, dan juga adanya dugaan aliran sejumlah uang ke berbagai pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Ali, Selasa (26/1).

Kasus bermula dari operasi tangkap tangan Oktober 2019 di Indramayu. KPK telah menetapkan Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, eks Kepala Dinas PUPR Kab. Indramayu Omarsyah, bekas Kepala bidang Jalan di Dinas PUPR Kab. Indramayu, Wempy Triyono dan pihak swasta Carsa AS sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.