KPK usut transaksi keuangan Nurdin Abdullah

Penyelisikan dilakukan lewat saksi M Ardi selaku pegawai BUMN, Kamis (25/3).

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.Foto dok KPK RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut transaksi keuangan tersangka dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun Anggaran 2020-2021, Nurdin Abdullah (NA). Penyelisikan dilakukan lewat saksi M Ardi selaku pegawai BUMN, Kamis (25/3).

"M Ardi dikonfirmasi antara lain, terkait dugaan berbagai transaksi keuangan untuk keperluan tersangka NA," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Nurdin merupakan Gubernur Sulsel nonaktif. Bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat, dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto, telah ditetapkan sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan pada Jumat (26/2) malam hingga Sabtu (27/2) dini hari.

Dalan pemeriksaan kemarin, penyidik juga memanggil wiraswasta Imelda Obey, sebagai saksi. Kepada yang bersangkutan, KPK mengonfirmasikan kedekatannya dengan Nurdin.

"Untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel sekaligus dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka NA," kata Ali.