KPK wacanakan panggil paksa 3 tersangka mafia kasus MA

Menyusul ditolaknya permohonan praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra oleh PN Jaksel.

Mantan Sekretaris MA, Nurhadi (kanan), meninggalkan ruang persidangan usai menjadi saksi sidang kasus dugaan suap kepada Panitera PN Jakpus dengan terdakwa Doddy Aryanto Supeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). Foto Antara/Sigid Kurniawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang pemanggilan paksa terhadap tiga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Lantaran permohonan gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ditolak.

Pertimbangan lain, bekas Sekretaris MA, Nurhadi; menantunya, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto; mengabaikan tiga panggilan pemeriksaan. Pada 3, 7, dan 9 Januari 2020. Pun takada alasan mangkir.

"Setelah pascaputusan tadi, penyidik nanti akan melakukan tindakan-tindakan penyidikan dan tentunya ini, bagian dari strategi penanganan perkara. Kami tidak bisa sampaikan apa yang akan dilakukan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1).

Hakim tunggal PN Jaksel, Ahmad Jaini, menolak permohonan praperadilan Nurhadi, Rezky, dan Hiendra. Pertimbangannya, penetapan tersangka sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Fikri melanjutkan, pemanggilan paksa dapat dilakukan karena ketiganya tak memenuhi panggilan penyidik. Karenanya, mereka diimbau kooperatif terhadap proses penegakan hukum.