KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim diduga terima suap senilai Rp5 miliar

Ilham lantas menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Tua.

KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim diduga terima suap senilai Rp5 miliar. Foto Alinea/Gempita S

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simandjuntak.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Sahat Tua, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid (AH); dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Diungkapkannya, kasus ini bermula saat Sahat menawarkan diri membantu Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.

Ada pun pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp7,8 triliun. Dana itu disalurkan kepada badan, lembaga, serta organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (15/12) malam.