sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim diduga terima suap senilai Rp5 miliar

Ilham lantas menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Tua.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 16 Des 2022 06:35 WIB
KPK: Wakil Ketua DPRD Jatim diduga terima suap senilai Rp5 miliar

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. Kasus ini menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua Simandjuntak.

Adapun tiga tersangka lainnya yakni staf ahli Sahat Tua, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Abdul Hamid (AH); dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan Sahat diduga menerima suap senilai Rp5 miliar. Diungkapkannya, kasus ini bermula saat Sahat menawarkan diri membantu Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid untuk memperlancar pengusulan dana hibah.

Ada pun pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur merealisasikan dana belanja hibah tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp7,8 triliun. Dana itu disalurkan kepada badan, lembaga, serta organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jawa Timur.

"Distribusi penyalurannya antara lain melalui kelompok masyarakat (Pokmas) untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan," kata Johanis dalam konferensi pers, Kamis (15/12) malam.

Pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, termasuk Sahat Tua. Sahat yang menjabat anggota sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu melancarkan pengusulan pemberian dana hibah.

"Tersangka STPS menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon)," ujar Johanis.

Tawaran tersebut disetujui Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Abdul juga menjabat sebagai koordinator Pokmas (Kelompok Masyarakat). 

Sponsored

Terkait penawaran ini, diduga terjadi kesepakatan antara Sahat Tua dengan Abdul.

"Setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon, maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20% dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10%," ungkap Johanis.

Johanis menuturkan, pada 2021 telah disalurkan dana hibah senilai Rp40 miliar, sedangkan pada 2022 telah disalurkan sebesar Rp40 miliar. Dana hibah tersebut diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh Sahat Tua dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.

Abdul berkeinginan agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas. Ia lantas kembali menghubungi Sahat Tua. 

"Tersangka AH kembali menghubungi tersangka STPS, dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon sebesar Rp2 miliar," tutur dia.

Pada Rabu (14/12), Abdul melakukan penarikan tunai sebesar Rp1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu Bank di Sampang. Ia kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Ilham
Wahyudi alias Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Ilham lantas menyerahkan uang Rp1 miliar tersebut pada Rusdi selaku orang kepercayaan Sahat Tua. Penyerahan uang tersebut dilakukan di salah satu pusat perbelanjaan di Surabaya.

"Setelah uang diterima, tersangka STPS memerintahkan tersangka RS segera menukarkan uang Rp1 Miliar tersebut di salah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang SGD dan USD," terang Johanis.

Berita Lainnya
×
tekid