KPPU akan awasi kemitraan perusahaan sawit

KPPU akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak menjalankan praktik kemitraan.

KPPU mengawasi praktik kemitraan perusahaan dengan UMKM./Antara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menambah daftar pengawasannya. Kali ini, KPPU akan merambah pengawasan pada praktik pola kemitraan antara perusahaan perkebunan kelapa sawit dan usaha menengah kecil mikro (UMKM). 

Anggota KPPU Guntur Saragih menjelaskan, sesuai ketentuan tanggung jawab perusahaan perkebunan untuk memberikan 20% lahannya kepada UMKM. Maka, KPPU akan melakukan pengawasan terkait pola kemitraan tersebut. 

"Kami melakukan pengawasan kemitraan tersebut berdasarkan UU 20 Tahun 2008," kata Guntur di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, perusahaan diwajibkan bermitra dengan UMKM. Hal itu kemudian diatur lebih teknis melalui PP 13 Tahun 2013.

Dasar kewajiban bagi perusahaan akan menjadi pintu masuk bagi KPPU untuk memantau proses kemitraan perusahaan dengan UMKM.