Kritik banjir Kalsel berujung somasi, Koalisi Masyarakat Sipil: Ini pembungkaman

Kritik terhadap pejabat publik terkait isu lingkungan hidup merupakan bagian dari partisipasi publik.

Sebanyak 21.990 jiwa terdampak banjir di Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan akibat hujan dengan intensitas tinggi menyebabkan air sungai di Kecamatan Pelaihari meluap yang terjadi pada Minggu (3/1) pukul 10.30 WITA. Foto Humas BNPB

Tim hukum Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor akan melaporkan pihak-pihak yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech), fitnah, dan pencemaran nama baik.

Somasi itu ditujukan kepada warganet yang menyebarkan foto dan video yang berkaitan dengan banjir di Kalsel. Koalisi Masyarakat Sipil menilai, somasi tersebut merupakan ancaman terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. 

Seharusnya, foto atau video bernuansa kritik tajam dan kreatif terhadap pejabat publik terkait isu lingkungan hidup merupakan bagian dari partisipasi publik. Jadi, tidak dapat dipidanakan.

"Kriminalisasi warga saat melontarkan kritik terhadap pejabat publik adalah pembungkaman kebebasan berpendapat," kata  Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/1).

Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.013-002/PUU-IV/2006 menghapus penghinaan terhadap presiden karena bahaya kriminalisasi berdasarkan jabatan publik juga menghambat upaya komunikasi dan perolehan informasi yang dijamin Pasal 28F UU 1945.