Kronologi lengkap kasus suap Bupati Muara Enim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek.

Bupati Muara Enim Ahmad Yani berjalan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (3/9). / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Selain Yani, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar, serta seorang swasta bernama Robi Okta Fahlevi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring giat operasi senyap pada Senin (2/9) malam.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menjelaskan giat operasi tangkap tangan (OTT) itu bermula saat tim penindakan KPK mendapat informasi tentang adanya penyerahan uang dari Robi kepada Ahmad Yani melalui Elfin Muhtar.

"Diduga uang itu komitmen fee sebesar 10% dari proyek di Dinas PUPR Kabupaten Enim," ujar Basaria, saat konfrensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).