Kronologi OTT hakim PN Medan oleh KPK

Penangkapan bermula informasi dugaan suap dari masyarakat setempat.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disaksikan Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) dan Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) MS Sunarto (kiri) menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) berupa uang dolar Singapura dalam konperensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8)./Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang pimpinan, hakim, dan staf Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (28/8). Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat atas dugaan suap yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan. 

Dari informasi ini, tim penyidik KPK pun melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Setelah melakukan kroscek lapangan, akhirnya KPK menemukan sejumlah bukti awal. 

Sehingga pada Selasa (28/8), KPK mengamankan 8 orang di Medan. Mereka adalah pengusaha Tamin Sukardi (TS), Staf TS Sudarmi, Panitera Pengganti PN Medan Helpandi (H), Hakim Adhoc PN Medan Merry Purba (MP), Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo (WPW), Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan (MN), Hakim PN Medan Sontan Marauke Sinaga (SMS), dan Panitera Pengganti Oloan Sirait (OS).

KPK memperoleh informasi bahwa Helpandi menerima sejumlah uang untuk diserahkan kepada Merry Purba. Saat mengamankan Helpandi, KPK menyita uang sejumlah 130.000 dolar Singapura, yang tersimpan dalam amplop coklat. Kemudian, Helpandi pun digiring ke Kejaksaan Tinggi Medan.

Tim KPK lainnya menangkap Sudarmi yang merupakan staf Tamin. Adapun Tamin Sukardi ditangkap KPK di rumahnya di Jalan Thamrin pada pukul 09.00 WIB. Selanjutnya, KPK juga menangkap Merry Purba, Wahyu Prasetyo Wibowo dan Sontan Marauke Sinaga. Selain itu, KPK juga mengamankan Oloan Sirait.  Namun, dari 8 orang yang diamankan, hanya Oloan Sirat saja yang tidak dibawa ke kantor KPK Jakarta.