Kronologi pengungkapan penjualan blangko E-KTP lewat online

Pengungkapan kejahatan ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari media.

Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) dan Kartu Identitas Anak saat rilis operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar pembuatan dokumen kependudukan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat (2/11/2018).

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkap praktik kejahatan penjualan blangko kartu tanda penduduk atau KTP elektronik melalui online. Pengungkapan tersebut dilakukan tidak lebih dari dua hari pasca Ditdukcapil mendapatkan laporan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemneterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kejahatan ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari media. Dalam media tersebut, diinformasikan beredar blangko KTP elektronik yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin 3 Desember 2018. 

“Selanjutnya, dari informasi tersebut dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP elektronik, juga dengan toko penjual online. Akhirnya kini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh,” kata Zudan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. 

Zudan menjelaskan, penelusuran lebih lanjut oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuahkan hasil. Kini, pihaknya sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci dengan mengetahui alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah pelaku. 

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, setiap blangko KTP elektronik memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP elektronik tersebut.