sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi pengungkapan penjualan blangko E-KTP lewat online

Pengungkapan kejahatan ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari media.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 06 Des 2018 10:38 WIB
Kronologi pengungkapan penjualan blangko E-KTP lewat online

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengungkap praktik kejahatan penjualan blangko kartu tanda penduduk atau KTP elektronik melalui online. Pengungkapan tersebut dilakukan tidak lebih dari dua hari pasca Ditdukcapil mendapatkan laporan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemneterian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, keberhasilan pihaknya mengungkap kejahatan ini berawal dari adanya informasi yang diperoleh dari media. Dalam media tersebut, diinformasikan beredar blangko KTP elektronik yang diperjualbelikan melalui pasar online pada hari Senin 3 Desember 2018. 

“Selanjutnya, dari informasi tersebut dilakukan penelusuran dan koordinasi dengan perusahaan pencetak blangko KTP elektronik, juga dengan toko penjual online. Akhirnya kini sudah dapat diidentifikasi siapa pelaku yang menawarkan dan di mana lokasi barang itu diperoleh,” kata Zudan dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta. 

Zudan menjelaskan, penelusuran lebih lanjut oleh Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuahkan hasil. Kini, pihaknya sudah bisa mengidentifikasi pelaku secara lebih rinci dengan mengetahui alamat, nomor telepon, bahkan foto wajah pelaku. 

Lebih lanjut, Zudan menjelaskan, setiap blangko KTP elektronik memiliki nomor UID atau nomor identitas Chip khas yang membedakan satu dengan yang lain. Nomor ini tercatat secara sistematis sehingga dapat diketahui dengan mudah keberadaan blangko KTP elektronik tersebut.

Hal inilah, kata Zudan, yang kemudian memberikan petunjuk bagi pihaknya untuk menelusuri asal blangko KTP elektronik yang diperjualbelikan lewat online tersebut. Tak hanya itu, posisi dan kemana blangko KTP elektronik tersebut didistribusikan juga terungkap, beserta oknum yang melepaskannya ke pasar. 

“Terkait indentitas pelaku, pengungkapannya menjadi mudah karena database kependudukan telah menyimpan data perseorangan penduduk termasuk data biometrik bagi penduduk dewasa,” ujarnya.

Selain itu, Zudan mengatakan, dengan adanya registrasi kartu prabayar yang mengaitkannya dengan data kependudukan memberikan kemudahan tersendiri dalam pelacakan pelaku. Sebab, melalui itu posisi pelaku dapat diketahui dengan mudah melalui titik koordinat keberadaannya.

Sponsored

Kasus kejahatan ini pun, Zudan mengungkapkan, sudah melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Terakhir, Dirjen Dukcapil meminta kepada semua toko online dan pihak lain yang masih menawarkan penjualan blangko KTP elektronik untuk menghentikan praktik-praktik yang berindikasi pidana tersebut. Para pelaku bakal dijerat ancaman pidana yang berat karena dapat mengganggu kondusivitas dan stabilitas negara.

Berita Lainnya
×
tekid